PALANGKA RAYA -Terdakwa MGS atas kasus pemalsuan surat tanah atau verklaring mendapat vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (26/6). Terdakwa merasa keberatan dan …
Tag:
verklaring
-
NEWS
Korban: Harusnya Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara
byhttps://kaltengtv.com/author/aditbosan/aditbosanPALANGKA RAYA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa MGS dalam perkara pemalsuan surat verklaring, Senin malam (12/6), di PN Palangka Raya. JPU menuntut MGS dengan pidana penjara…
