Home NEWS ARUS MUDIK KALTENG – KALSEL DIPERKETAT

ARUS MUDIK KALTENG – KALSEL DIPERKETAT

byhttps://kaltengtv.com/author/aji/adjie

KUALA KAPUAS – Petugas Pos Penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel di Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rabu (5/5) informasinya menemukan surat Rapid Anti Bodi diduga Palsu yang digunakan oknum warga saat hendak masuk Kalteng.

“Betul (informasi tersebut),” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, saat  dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Kapolsek menambahkan, Surat tersebut diduga dipalsukan Rapid Anti Bodi bukan antigen, dan awalnya ditemukan ada tiga orang menggunakan, kemudian Rabu (5/5) sore tambah lagi satu orang penggunanya.

“Kejelasan, agar dikoordinasikan dengan Satreskrim ya , karena telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kapuas,” tutupnya.

Adanya penyekatan dengan pengetatan diperbatasan mulai Kamis (6/5) berpotensi memang dimanfaatkan untuk surat Rapid tes palsu, karena ingin masuk ke Kalteng.  Hal tersebut harus diantisipasi petugas yang berjaga di perbatasan.

Dinihari Nanti, Pengetatan Perbatasan Kalteng-Kalsel

Wajib Tunjukan Rapid Tes Antigen Hasil Negatif

Kebijakan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik dalam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, mulai diberlakukan Kamis (6/5) Pukul 00.00 WIB, termasuk Pos Penyekatan diperbatasan Kalteng dan Kalsel di Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas akan diperketat.

“Kita menutup dengan pengetatan perbatasan Kalteng-Kalsel mulai Kamis (6/5) Pukul 00.00 WIB, dan ingat dilarang mudik,” tegas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Rabu (5/5).

Kapolsek menambahkan, yang boleh melintasi hanya sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Kalteng, dimana dengan syarat utamanya wajib menunjukkan Rapid Tes Antigen Hasil Negatif.

“Kita himbau masyarakat untuk tidak perlu memaksakan datang ke Kalteng, karena pengetatan diberlakukan, dan diputar balik,” jelasnya.

Sementara Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menegaskan, aturan mengenai larangan mudik sudah sangat jelas ditetapkan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah mulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan termasuk di Kabupaten Kapuas akan dibatasi bagi yang masuk di Kapuas.

Menurutnya, hal tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 ketentuan pengaturan orang dalam negeri, SK Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 ketentuan tidak mudik. Kemudian Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang pengaturan khusus masuk ke Kalteng.

“Maka tidak dibenarkan mudik, tetapi di wilayah Kalteng tidak diatur aglomerasi. Sehingga saat melakukan perjalanan, misal dari Pulang Pisau dan Palangkaraya ke Kapuas boleh, tapi ikuti sesuai aturan harus membawa hasil Rapid Tes Antigen Covid-19 negatif,” tegasnya.

Sinaga mengakui, dalam ketentuan sudah sangat jelas ada empat yang boleh melintasi saat tanggal 6-17 Mei 2021, antara lain tranportasi logistik, persalinan, sakit, ketentuan non mudik yaitu perjalanan dinas. “Jadi diluar itu dilarang, apalagi mudik,” tutupnya. (alh)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00