Saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan sejumlah hal berkaitan penanganan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.
Ia tidak ingin lagi ada kelonggaran bagi masyarakat yang melanggar prokes atau protokol kesehatan. Bila ada yang tidak menggunakan masker, kemudian sudah diberi peringatan sampai tiga kali, maka akan diberikan sanksi berupa denda. Bila tidak sanggup membayar denda, maka akan dikenakan sanksi kurungan badan. Aturan ini tidak memandang siapapun.