Home COVID-19 MELANGGAR PROKES, TAK BISA BAYAR DENDA SANKSI KURUNGAN BADAN

MELANGGAR PROKES, TAK BISA BAYAR DENDA SANKSI KURUNGAN BADAN

byhttps://kaltengtv.com/author/aji/adjie

Saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan sejumlah hal berkaitan penanganan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

Ia tidak ingin lagi ada kelonggaran bagi masyarakat yang melanggar prokes atau protokol kesehatan. Bila ada yang tidak menggunakan masker, kemudian sudah diberi peringatan sampai tiga kali, maka akan diberikan sanksi berupa denda. Bila tidak sanggup membayar denda, maka akan dikenakan sanksi kurungan badan. Aturan ini tidak memandang siapapun.

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00