131
Pos penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di UPT Jembatan Timbang Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, mulai Senin 5 Juli Pukul 00.00 WIB diaktifkan kembali.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Minggu 4 Juli, menegaskan syarat masuk wajib tunjukan surat antigen, atau PCR negatif, dan identitas diri.