PALANGKA RAYA –Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara Pemalsuan Surat Tanah yang menuntut Madi alias Madi bin Goening Sius (69) sebagai terdakwa.
Hal ini sejalan dengan harapan dan pendapat Jaksa Penuntut Umum untuk menolak eksepsi tersebut.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam Sidang Putusan Sela kasus Pemalsuan Surat Tanah atau Verklaring, Kamis (5/5), di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hakim juga memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian yang akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah menyampaikan pihaknya yakin bahwa dengan alat bukti minimum Terdakwa Madi memang sudah memalsukan Surat Tanah atau Verklaring tersebut.
“Dengan bukti minimum yang ada, kami sudah yakin Madi Goening memalsukan Surat Tanah tersebut. Hasilnya menjual tanah-tanah menggunakan surat palsu atau verklaring tersebut kepada masyarakat dan ia mendapat keuntungan sebesar dua miliar rupiah”, pungkasnya.
Ia juga menyampaikan dalam agenda pembuktian ke depan bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi yang akan memperkuat pembuktian pada sidang selanjutnya.
“Saksi akan kami sisir dulu, tapi jelas akan kami hadirkan dan untuk namanya masih kami rahasiakan demi keamanan para saksi juga” ucapnya.
Diketahui Madi Goening Sius merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Madi didakwa memalsukan atau mempergunakan Surat Verklaring palsu yang berlokasi di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya. Berbekal verklaring tersebut, Madi disebut menjual atau mengalihkan sejumlah bidang tanah kepada orang lain sehingga mendapat keuntungan sekitar Rp 2 miliar. (zaki/KTV)