PALANGKA RAYA -Sejak pukul 11.00 wib hingga berita ini ditayangkan, sidang Terdakwa Madi Goening Sius sedang berlangsung. Terdakwa dikenal sebagai mafia tanah.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Palangka Raya itu dihadiri warga yang dirugikan atau yang menjadi korban terdakwa.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan terhadap terdakwa atas Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat. Dakwaan pemalsuan surat ini berdasarkan fakta banyaknya nama pejabat yang tidak menjabat pada saat veklaring terbit tetapi ada di tanda tangan dalam surat veklaring. Hal ini menandakan indikasi palsu.
Sementara itu, dari pihak PH Mahdianor bahwa pihaknya merasa dakwaan terhadap kliennya tidak berkesesuaian dengan fakta hukum. Banyak dakwaan yang didasarkan opini. Surat verkalring yang dimiliki kliennya itu diakui merupakan wasiat dari orang tua terdakwa.(zaki/ktv)