PALANGKA RAYA— Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028 telah mutlak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berdasarkan pengumuman KPU RI No.51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 20 provinsi Periode 2023-2028 telah ditetapkan lima nama sebagai Anggota KPU Kalteng periode selanjutnya.
Dari sepuluh besar nama calon yang diajukan, lima nama yang lolos menjadi anggota KPU Kalteng periode 2023-2028 ialah Dwi Sasono, Harmain Ibrohim, Sastriadi, Tity Yukrisna dan Wawan Wiraatmaja.
“Ya betul, memang lima nama itu. Saya telah mengkonfirmasi ulang dengan salah satu Komisioner KPU RI,” ujar Ketua Panitia Seleksi KPU Kalteng Darmae Nasir, Minggu sore (21/5).
Darmae Nasir menambahkan, dari sepuluh nama calon yang diajukan terdapat empat petahana. Namun, yang dinyatakan lolos dan ditetapkan oleh KPU hanya tiga petahana dan dua orang baru.
“Waktu sepuluh besar yang masuk ada empat petahana, nampaknya ada satu yang tidak lolos. Jadi tersisa Harmain Ibrohim, Sastriadi dan Wawan Wiraatmaja. Serta dua orang baru yaitu Dwi Swasono dan Tity Yukrisna,” jelas Darmae.(ayu/ktv)