PALANGKA RAYA – Walaupun di banyak negara sudah menganut single bar dalam tubuh organisasi advokat, tetapi di Indonesia masalah itu masih menjadi perdebatan. Bahkan seperti tidak akan ada ujungnya. Kali ini Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIARB yang angkat bicara.
Kandidat doktor hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang ini memandang keinginan untuk memberlakukan single bar dalam tubuh OA di Indonesia bagus-bagus saja. Tetapi dia secara pribadi dan organisasi tidak sependapat.
“Menyatukan advokat- advokat dalam satu wadah itu imposible. Single bar juga bukan suatu solusi untuk memberikan pendidikan hukum kepada advokat,” kata Mahdianur ditemui kaltengtv.com di Pengadilan Tipikor Jalan Seth Adji, Selasa (6/6) siang. Mahdianur yakin, selain dia dan OA-nya, banyak OA lain di Indonesia yang tidak sependapat.
Mahdianur juga mengatakan, melalui single bar OA, pelayanan terhadap terhadap advokat tidak akan mungkin tewujud. “Karena justru dengan single bar OA, akan terbentuk senioritas-yunioritas yang akan menyulitkan advokat muda untuk berkembang. Sebab dalam memandang suatu peristiwa hukum, tiap advokat akan berbeda. Ada 10 advokat akan ada 10 pendapat hukum dan begitu seterusnya,” jelasnya.
Mahdianur menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya, yaitu Permadin, secara berkesinambungan melakukan edukassi, pembinaan anggota.
“Kita memberikan edukasi, memberikan pendidikan hukum, memberikan pelatihan-pelatihan sehingga setelah selesai magang, setelah selesai ikut pelatihan, bisa menjadi advokat yang mandiri bebas dan punya integritas di masyarakat, sehingga tujuan memberikan pelayanan hukum akan terwujud,” katanya.(yon)