PALANGKA RAYA -Terdakwa MGS atas kasus pemalsuan surat tanah atau verklaring mendapat vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (26/6). Terdakwa merasa keberatan dan memilih untuk mengajukan banding.
Usai sidang yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Mahdianor menyatakan salah satu alasan banding yakni majelis hakim diakui tidak mempertimbangkan pledoi yang diajukan terdakwa. “Selain itu, pertimbangan banding ini juga melihat saksi ahli yang tidak berdasarkan keahliannya dengan bukti surat yang asli. Saksi ahli ini seolah-olah menganalisa orang yang zaman dulu yang mengeluarkan surat itu persepsinya sama dengan opini dia (saksi ahli, red) saat ini. Karakter orang dari zaman ke zaman itu berbeda,” urai PH kepada awak media.
Lebih lanjut, dengan tegas ia menyatakan akan fokus dalam upaya hukum banding ini. Kalau perlu, ujarnya, sampai upaya kasasi dan tingkat lebih tinggi.
Sementara itu, putusan lima tahun penjara itu terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang agenda tuntutan, terdakwa MGS dituntut delapan tahun penjara. “Dengan putusan dari majelis hakim maka jaksa pun melakukan banding,” ujar JPU Kejati Kalteng Januar Apriansah.(bro/ila)