PALANGKA RAYA -Polda Kalteng tak main-main dalam memberantas kasus human trafficking atau perdagangan orang. Terbukti, ada delapan kasus yang berhasil diungkap dari lima wilayah di Kalteng.
“Delapan kasus tersebut terjadi di lima kabupaten/kota, yakni di Palangka Raya kami berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Kabupaten Lamandau satu kasus, Kabupaten Seruyan satu kasus dan di Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus,” terang Kapolda Kalteng Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji melalui rilis, Rabu (5/7).
Dari delapan kasus itu, ada sepuluh terduga pelaku yang diamankan. Para terduga pelaku ini diketahui melakukan aksinya dengan modus iming-iming pekerjaan kepada korban.
Para korban dijanjikan pekerjaan, lalu bertemu di satu lokasi yang ternyata disuruh melayani pria hidung belang. Para korban ditarif Rp300ribu hingga Rp2,5 Juta.
Para pelaku juga melakukan bertransaksi melalui aplikasi dewasa (Michat) dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Lebih dalam, Perwira berpangkat melati tiga tersebut mengatakan bahwa penindakan TPPO ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana prostitusi.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar. Saya juga meminta kepada masyarakat agar dapat betul-betul memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya,” ajaknya.(hms/bro)