PALANGKA RAYA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah sebagai pelaksana otonomi wajib menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang memuat capaian kinerja pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Kaspinor saat membacakan sambutan Sekda Kalteng mengatakan pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dilakukan dengan menganalisis, menginterpretasikan dan mengklarifikasi data penyelenggaraan pemerintahan yang tersajikan dalam Sistem Informasi LPPD (SILPPD).
“Berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Pusat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi/urusan yang telah dijalankan Pemerintah Daerah. Selain itu, LPPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” sebut Kaspinor saat membuka Rapat Konfirmasi dan Reviu Evaluasi LPPD Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, Senin (17/3), di Hotel Neo Palma Palangka Raya.
Perlu diketahui, Tim Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2023 telah melaksanakan tugas evaluasi terhadap LPPD Tahun 2022 di 14 kabupaten/kota se-Kalteng dari tanggal 1 sampai 30 Juni 2023.
Kaspinor menjelaskan, berdasarkan Kertas Kerja Evaluasi Tim Daerah EPPD Provinsi atas LPPD Kabupaten/Kota, masih ada beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang mendapat catatan rekomendasi perbaikan dan telah diberi kesempatan memperbaiki dari tanggal 3 sampai 31 Juli 2023. “Diharapkan hari ini bisa diklarifikasi dan mendapat validasi dari Tim Nasional,” imbuhnya.
Terhadap LPPD Prov. Kalteng Tahun 2022, Kaspinor menerangkan masih terdapat IKK yang capaiannya sangat rendah serta berharap adanya peningkatan peringkat status EPPD sebagai bentuk komitmen dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemda, untuk terus meningkatkan kinerja tata kelola Pemda yang semakin baik, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Sementara itu Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Kalteng, Rusita menyampaikan kegiatan rapat ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi LPPD Prov. Kalteng tahun 2022, dan melaksanakan validasi terhadap hasil evaluasi Tim Daerah EPPD tahun 2023 terhadap dokumen LPPD Kabupaten/Kota se-Kalteng tahun 2022.(hms/bro*)