PALANGKA RAYA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat – Ary Egahni mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memblokir polis asuransi yang dimiliki terdakwa Ary Egahni. Hal itu disampaikan usai pembacaan putusan sela terhadap kasus tersebut, Senin pagi (4/9).
“Pemblokiran dan penyitaan polis asuransi yang dimiliki terdakwa 2 (Ary Egahni, red), supaya jangan sampai nanti sebelum disita malah dilakukan pencairan,” ungkap Jaksa Zaenurofiq kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, diketahui nilai polis asuransi tersebut sejumlah Rp1,8 Miliar. Pemblokiran dan penyitaan tersebut lantaran dirasa ada relevansi tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Uang yang diterima bisa dialihkan ke polis asuransi.
“Polis asuransi ini sempat terlewatkan saat penyidikan, baru terlihat proses pelimpahan ke pengadilan, ada polis yang dimiliki terdakwa II, jadi kami mengajukan pemblokiran dan tadi telah memohon kepada majelis hakim,” tambah Zaenurofiq.
Sidang pagi itu rencananya digelar dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. Rupanya, majelis hakim langsung menetapkan agenda tambahan pada siang hari yakni pembacaan putusan sela.
“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk terdakw I Ben Brahm S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni tersebut,” ungkap Ketua Majelis Hakim Achmad Peten sili saat membacakan poin keputusan.
Sidang ini pun ditetapkan dua kali dalam sepekan. Selanjutnya, JPU diminta untuk menghadirkan saksi. Direncanakan tiap sidang ada sekitar tiga sampai empat saksi yang dihadirkan.(ila)