PALANGKA RAYA –Kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Kalimantan Tengah berlanjut ke Markas Kepolisian Daeah (Mapolda) Kalteng, Kamis sore (7/9). Kedatangannya itu dalam rangka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kalteng.
Aparat Penegak Hukum tersebut diantaranya jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tak lupa, Badan Pemerika Keuangan (BPK). Mereka yang hadir adalah yang sering menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Firli Bahuri menyampaikan rapat tersebut membahas peraturan perhitungan kerugian negara yang sudah disepakati dapat ditegakkan oleh BPKP, BPK, Inspektorat, atau pun ahli yang bisa menghitung kerugian negara.
“Pada prinsipnya kerugian negara itu adalah satu unsur yang harus dibuktikan di dalam tindak pidana korupsi. Itu yang pertama kami bahas,” ucapnya.
Firli melanjutkan, dalam rapat dibahas juga terkait penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana selama ini ditangani bersama dalam perkara Tindak Pidana Asal, dan jika perkara tersebut juga merupakan Tipikor, maka ditindak pula dengan perkara TPPU. Namun, ada kebijakan baru yang disepakati KPK bersama Mahkamah Agung.
“Namun, kami (KPK RI, red) sudah sepakati bersama Mahkamah Agung bahwa TPPU bisa ditangani sendiri dengan catatan di dalam berkas TPPU dicantumkan tersangka, tempus delicti, maupun pelaku Tipikor. Semuanya harus dicantumkan dalam uraian sangkaan dan dakwaan TPPU,” urainya.(bro/ila)