Palangka Raya-Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinial OS (32) yang kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tindak kriminalitas yang dilakukannya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes. Pol. Budi Santosa dalam Pers Rilis di ruang lobi Mapolresta setempat, Rabu (3/5) pagi menyampaikan bahwa kali ini OS diamankan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 12 toko ponsel yang tersebar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Pada kali ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 12 toko ponsel yang tersebar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa modus penipuan yang dilakukan terfuga pelaku merupakan kasus perdana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Adapun cara bertindak yang dilakukan yaitu pelaku mendatangi toko ponsel untuk top up aplikasi dana. Disaat mendatangi toko ponsel, motor yang dipergunakannya pun dibiarkan dalam kondisi hidup,” pungkasnya.
“Setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku selanjutnya menerangkan jika dompetnya ketingggalan di motor dan kemudian melarikan diri begitu seterusnya. Untuk jumlah kerugian dari 12 toko ponsel yang ditipu, setidaknya pelaku mengumpulkan Rp. 5 juta lebih,” paparnya.
Budi juga menjelaskan pada kasus dengan terduga pelaku berinisial OS tersebut dijerat dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (3) KUHPidana yang ancamannya yakni 4 tahun kurungan. (hms/zaki/KTV)