PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palangka Raya masih memegang teguh komitmennya untuk membentengi advokat dari praktek tercela seperti makelar kasus (markus). “Peradi Palangka Raya sudah keempat kalinya menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Mudah-mudahan kegiatan ini mampu menyiapkan advokat yang mampu bersaing, mampu menegakkan hukum dan mampu membentengi advokat dari perbuatan tercela seperti makelar kasus (markus),” kata Plt Ketua DPC Peradi Palangka Raya Dekie GG Kasenda, S.H., M.H. seusai membuka PKPA Angkatan IV di Hotel Putra Kahayan Jalan Tilung I Palangka Raya.
Dikie yang juga Ketua STIH-TB Palangka Raya mengatakan, salah satu tujuan PKPA adalah membentengi advokat dari praktek tidak terpuji dimaksud. “Jadi ketika advokat itu mempunyai etika yang materinya didapat melalui PKPA, mudah-mudahan akan terhindar dari praktek jual beli perkara atau makelar kasus (markus). Karena mental dan praktek markus akan mengakibatkan penegakkan hukum akan semakin merosot,” ujarnya. Oleh karena itu dengan pembentukan advokat seperti ini akan membentengi marwah advokat dari perbuatan yang tidak baik seperti markus dan hal yang menggerogoti penegakan hukum.(yon)