KUALA KAPUAS -Tersangka SKW (78) warga Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas ini harus berurusan sama polisi karena ulahnya menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan diamankan tersangka Syarkawi atas Laporan Nomor :LP/B/34/VI/2023/SAT.RESKRIM/POLRE7S KAPUAS/POLDA KALTENG, Tgl 26 Juni 2023, sebab telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur.
“Tersangka Syarkawi diamankan Rabu (28/6) sekitar pukul 09.00 Wib, di Barak di Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Iptu Iyudi Hartanto, Kamis (29/6).
Kasatreskrim menjelaskan diketahui persetubugan terjadi pertama kali Maret 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB di runah tersangka Syarkawi Handel Dutui Kilometer 3 RT 010, Kelurhan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap sebanyak lima kali terhadap seorang anak dibawah umur.
Mengetahui kejadian itu, orangtua kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini yaitu satu lembar atasan lengan pendek jenis baju tidur (baby doll) warna biru muda, satu lembar celana panjang warna biru muda motif gambar campuran, dan satu lembar celana dalam warna ungu.
“Tersangka dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/ila)