KUALA KAPUAS –Warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Herli (29) terpaksa diamanan petugas Satgas 2 Gakkum Operasi Peti Telabang Polres Kapuas. Lantaran, ia keadpatan melaksanakan kegiatan penambangan ilegal di Desa Bukit Batu tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan kronologis kejadian Kamis (27/7), sekitar pukul 11.40 WIB pada saat dilaksanakan Operasi Peti Telabang 2023 menemukan kegiatan dugaan penambangan zircon menggunakan barang bukti. Setelah ditanyai pelaku tidak dilengkapi dan memiliki izin dilokasi penambangan Desa Bukit Batu RT. 04 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kasatreskrim menambahkan selain tersangka Herli juga diamankan barang bukti satu unit mesin pompa air warna hitam, satu pipa spiral warna biru, satu pipa paralon warna abu-abu, dan pasir hasil penambangan.
“Tersangka Herli Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (alh/ila)