PALANGKA RAYA –Guna menjaring lulusan fakultas hukum yang akan mencetak calon-calon advokat muda, Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) melakukan kunjungan kerja organisasi ke Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Palangka Raya, Sabtu pagi (29/7), Jalan Hiu Putih, Palangka Raya.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B. Atas dasar tersebut Permadin bersilaturahmi ke Universitas PGRI Palangka Raya yang diketahui sudah terakreditasi B.
Presiden Permadin, Mahdianur,S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIARB didampingi rombongan menyampaikan agenda silaturahmi Permadin yaitu membicarakan terkait hubungan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Permadin dengan Universitas PGRI Palangka Raya.
“Kami hari ini sounding dulu. Alhamdulillah disambut dengan baik dari rektor langsung. Tujuannya memang adanya MoU dan PKS sesuai undang-undang, agar kedepannya kegiatan-kegiatan organisasi seperti Pendidikan Khusus Advokat bisa dilaksanakan. Setelah ini kami menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan kerja sama tersebut,” ungkapnya.
Di samping itu, Pj Rektor Universitas PGRI Palangka Raya, Dr Slamet Winaryo mengatakan pihaknya menyambut baik dan bersyukur atas kedatangan Permadin. Ia berharap ke depan kesepakatan MoU bersama Permadin tidak hanya sebatas kerja sama antar instansi, tapi juga dapat menjaring lulusan sarjana hukum dari Universitas PGRI untuk menjadi bagian dari Permadin.
“Kami menyambut baik kedatangan Permadin terkait kerja sama ini, tidak hanya dengan kami sebagai Rektor, tetapi juga dengan dekan fakultas hukum secara langsung. Sehingga nanti kiranya beliau dapat membantu anak-anak kami yang sarjan hukum dapat lebih berkualitas,” sebutnya.(bro/ila)