Home NEWS Polisi Sita Barang Bukti Uang Rp17M Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pertanian Katingan

Polisi Sita Barang Bukti Uang Rp17M Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pertanian Katingan

byhttps://kaltengtv.com/author/andritv/andritv

BARANG BUKTI – Jajaran POLDA Kalteng saat memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp17,3 Milyar (foto istimewa/kaltengtv.com)

KATINGAN – Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan diamankannya tersangka Ir. Y selaku Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan periode 2019-2022.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kab. Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kab. Katingan. Diketahui lima kelompok tani tersebut dinilai tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat pada TA. 2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kabid Humas, Selasa (8/8).

Erlan menyebutkan kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000, dan pihaknya juga mengamankan barak bukti uang tunai sebanyak Rp17.319.252.950.

BARANG BUKTI – Sejumlah komputer, laptop, printer, dan berkas ikut disita pihak POLDA KALTENG. (foto istimewa/kaltengtv.com)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program PSR di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalteng tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.

Erlan menegaskan, tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Ancaman pidana bagi terduga pelaku tipikor ini yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 milyar rupiah.(hms/bro*)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00