Home NEWS UU TPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Sekitar

UU TPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Sekitar

byhttps://kaltengtv.com/author/aji/adjie

PALANGKA RAYA—Jumlah kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak meningkat tajam. Guna mengetahui hak perlindungan bagi masyarakat dan korban kekerasan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Senin (15/5).

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak usia remaja cukup meningkat tajam. Kasus seperti ini menjadi perhatian dan merupakan tanggung jawab bersama,” ucap Asisten Pemerintahan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Katma F Dirun.

Ia mengimbau sosialisasi tentang UU TPKS turut melibatkan masyarakat dalam pencegahannya. Hal itu demi menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden mengungkapkan sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual.

“Bersama instansi dan stakeholders terkait, kami telah membuat nota kesepahaman berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual atau pelayanan yang berkaitan dengan kekerasan seksual atau semua hal yang terjadi pada perempuan dan anak,” jelas Linae Aden.(Ayu/KTV)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00