PALANGKA RAYA –Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Terdakwa MGS (69) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/6), kembali ditunda. Sebelumnya agenda yang sama telah dijadwalkan pada Senin (5/6) lalu, namun juga ditunda.
JPU kepada Majelis Hakim menyampaikan permohonan penundaan Pembacaan Tuntutan. “Mohon maaf, Tuntutan belum dapat kami bacakan hari ini, dan kami meminta waktu hari Senin (12/6) nanti,” sebutnya.
Penasehat Hukum MGS, Mahdiannor yang berhadir di Ruang Sidang menanggapi permintaan JPU dengan keberatan namun tetap mengikuti keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Sulistyo.
“Sebenarnya kami keberatan Yang Mulia, karena mengingat minggu depan giliran kami membacakan pledoi, kami perlu dengar tuntutan dulu. Kami mengikuti hakim bagaimana baiknya,” ucap Mahdiannor kepada majelis hakim.
Kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan Senin (12/6) mendatang, dan diharapkan tidak ada penundaan kembali.(bro*/ila)