PALANGKA RAYA –Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut, Palangka Raya, dengan tergugat Kementerian Perhubungan RI, PT Angkasa Pura II Jakarta, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dan Kementerian Keuangan RI, berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/7) siang.
Dalam kasus ini, Umin Duar Nyarang sebagai pihak penggugat menggugat tanah seluas 129,4 hektare di area Bandara Tjilik Riwut.
Kuasa Hukum Umir Duar yakni Penasihat Hukum (PH) Mahdianur selepas gelaran sidang yang ke-2 ini kepada tim KaltengTV.com menyampaikan agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Ada dua orang saksi yang merupakan mantan karyawan dari Bandara Tjilik Riwut.
Mahdianor melanjutkan, fakta persidangan menyebutkan bahwa disebutkan sebelum adanya pemekaran lahan bandara tidak ada tumpang tindih, namun setelah adanya pemekaran baru terjadi tumpang tindih atau persinggungan dengan tanah penggugat.
“Saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa pembangunan bandara pertama kali sebelum ada bandara yang baru kurang dari 50 hektare, hanya sekitar 11 hektare saja. Ditunjukkan kepada saksi di presidangan, ternyata surat milik penggugat bersinggungan dengan bandara setelah adanya ekspansi. Itulah yang terjadi sampai adanya gugatan pada hari ini,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan agenda selanjutnya dari PN Palangka Raya yaitu pengecekan langsung ke area tanah yang diduga bersinggungan tersebut.
“Pemeriksaan langsung ke tempat rencananya akan ke lapangan pada 4 Agustus mendatang. Kami akan melihat realnya, dimana patokannya, seperti Sungai Bangaris yang menjadi patokan pihak tergugat dimana saksi juga tadi menyebutkan tidak mengetahui hal tersebut,” sebutnya.(bro/ila)