PALANGKA RAYA –Kamis pagi (27/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar Pers Rilis pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut yaitu 16 botol kaca berisi satu kilogram logam cair merkuri, yang disita dari dua perkara pidana yang ditangani Kejari Palangka Raya.
Namun, barang bukti merkuri tersebut tidak langsung dimusnahkan di lokasi Pers Rilis, tetapi diamankan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya yang turut berhadir sebagai tamu undangan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud saat menyerahkan terimakan barang bukti ke pihak DLH menyampaikan barang bukti merkuri tersebut tidak dapat dimusnahkan di sembarang tempat, namun perlu prosedur khusus.
“Kita mengingat Peristiwa Minamata di Jepang (tahun 1956), dan di Sulawesi pernah terjadi dari bahayanya merkuri ini, maka ini kita serahkan ke KLHK,” sebutnya.
Terpisah, Kepala UPTD Laboratorium Lingungan DLH Kota Palangka Raya, Ahmad Riadi kepada awak media menyampaikan barang bukti merkuri yang termasuk dalam limbah B3 ini akan diamankan di DLH Palangka Raya, karena diperlukan perlakuan dan pengaman khusus sesuai SOP pemusnahannya yang berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Rencananya tahun ini ada penjemputan dari KLHK, kalau tidak pun nanti melalui transporti pihak ketiga yang berizin dan ditunjuk oleh KLHK. Merkuri murni ini macam-macam cara pemusnahannya, tidak bisa dengan teknologi biasa dan dapat membahayakan lingkungan. Mungkin nanti caranya akan diubah ke bentuk senyawa yang lebih ramah lingkungan,” urai Riadi.(bro/ila)