KUALA KAPUAS –Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut berhasil menggulung komplotan penipuan modus menjual madu.
Tidak tanggung-tanggung ada tujuh tersangka yang diamankan. Di antaranya, tersangka Karimudin Ginting (43), Hendra (29), Ramli Ginting (49), M Yusup (29), Darni Zainudin(44), Syamsudin Ginting (47), dan Amran (39). Rata-rata mereka adalah warga Aceh dan Sumatera Utara yang melakukan penipuan di Kabupaten Kapuas.
“Tujuh tersangka diamankan diempat lokasi dalam waktu satu hari,” ungkap Kapolres Kapuas Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Diuraikan, kronologis kejadian Selasa (4/7), Pukul 16.30 WIB, di rumah korban Isaskar Unjung (78) Jalan Kalimantan No.50, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Awal mula datang satu orang yang mengaku bernama Saudara Ari untuk membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp65ribu per botol.
“Saudara Ari mengaku mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan. Ia menawarkan untuk menampung berapapun dengan harga Rp900 per kilogram,” tambah Kurniawan Hartono.
Tidak berapa lama datang Ginting yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya yang bernama Anto menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban.
“Dengan rincian, untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan tiga kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp550ribu per kg, 47 kg dengan harga Rp.500ribu perkg dan 21 kg dengan harga Rp. 500ribu, serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp65ribu per kg,” tambahnya.
Namun ternyata madu yang telah dibeli oleh korban tersebut, ternyata bukan merupakan madu asli, sehingga tidak laku untuk dijual kembali. “Atas hal tersebut korban merasa keberatan karena merasa di tipu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp62.735.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Poles Kapuas,” jelasnya.
Diketahui, madu palsu tersebut dibuat dari gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon. “Para tersangka melakukan aksinya selain di wilayah Kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangka Raya, Kotawaringin Barat dan Pelaihari. Para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/ila)