Home NEWS Lakukan Penipuan Perekrutan Karyawan, Pria ini Dibekuk Polisi

Lakukan Penipuan Perekrutan Karyawan, Pria ini Dibekuk Polisi

byhttps://kaltengtv.com/author/andritv/andritv

DIAMANKAN –Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup unit Resmob Polres Wonosobo Polda Jateng dan Anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara mengamankan tersangka T (baju merah), Minggu (13/8). (foto Satreskrim Polres Kapuas/kaltengtv.com)

KUALA KAPUAS –Persembunyian tersangka T (45) berhasil diendus, ia pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Polres Wonosobo Polda Jateng dan Polsek Pejawaran, Porles Banjarnegara.

Tersangka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan atas perekrutan karyawan untuk salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas.

“Penangkapan tersangka Tukimin, Minggu (13/8) sekitar jam 12.30 Wib, di RT 4 RW 2 Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatrseskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menambahkan, aksi penipuan tersangka T dengan korban Tolopan Sinaga (47) tinggal di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

“Modus tersangka menjanjikan kepada pihak perusahaan akan merekrut karyawan tebas tebang sebanyak 20 orang. Pihak perusahaan memberikan ongkos transportasi dari Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur menuju Kalimantan Tengah, namun karyawan yang dijanjikan tersebut hanya datang lima orang sedangkan sisanya tidak datang,” jelasnya.

Kasatreskrim menguraikan, kronologi kejadian itu bermula salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas membuka lowongan tenaga kerja panen dan tenaga kerja borongan rawat. Perusahaan melalui korban melakukan kontrak dengan tersangka T. Mengingat, T menyanggupi bias mendatangkan 40 orang karyawan dengan estimasi Rp3Juta per karyawan yang datang.

Dalam prosesnya, tersangka menerima sejumlah uang secara bertahap dengan nilai paling rendah Rp5 Juta dan paling tinggi Rp21 Juta. Meski sudah dikirim uang, tetapi sampai saat ini hanya berjumlah tiga orang yang datang.

“Seharusnya jumlah karyawan yang datang sebanyak 14 orang dari nilai uang yang sudah dikirim, dan saat dilakukan somasi tersangka ada melakukan pengembalian sebesar Rp10 juta. Sedangkan sisanya tersangka berjanji mengembalikan sepenuhnya. Namun, sampai saat ini tersangka tidak ada mengembalikan,” ungkap kasatreskrim.

Tersangka disangkakan tindak pidana penipuan, atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. (alh/ila)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00