
MENANGIS –Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani saat mengikuti sidang perdana secara online. (foto zaki/kaltengtv.com)
PALANGKA RAYA–Pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa kasus pidana korupsi (tipikor) Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas Periode 2018-2023 dan Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI Dapil Kalteng dikabarkan akan menghadiri secara langsung persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, 24 Agustus mendatang.
Kabar tersebut sesuai permintaan kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Regginaldo Sultan kepada majelis hakim yang meminta pelaksanaan sidang seterusnya untuk dihadiri langsung oleh terdakwa secara tatap muka (Offline). Hal itu disampaikan mereka pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu pagi (16/8).
“Dari terdakwa melalui penasehat hukumnya, kami akan megajukan eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa. Kami memohon juga kepada Yang Mulia majelis hakim terkait musyawarah kita ke depan untuk dilaksanakan secara full offline (tatap muka) di ruang sidang yang terhormat ini,” sebutnya kepada majelis hakim.
Tak menunggu waktu lama, pihak majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Agung Sulistiyono memberikan ketetapan atas permintaan dari PH terdakwa tersebut.
“Setelah mendengar dari pendapat penuntut umum, menimbang untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa satu dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke Rumah Tahanan Kelas 1A Palangka Raya, dan terdakwa 2 ke Rutan LPP Palangka Raya,” ucap majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, JPU Zaenurofiq kepada awak media mengatakan pihaknya akan memindahkan kedua terdakwa dari Rutan KPK ke Rutan Palangka Raya akan dilakukan sebelum pelaksanaan sidang kedua.
“Tadi sudah keluar penetapan dari majelis hakim untuk pengalihan tahanan, kemungkinan hari Selasa atau Rabu depan, jadi biar lanjut di hari Kamis-nya sidang,” tandasnya.(bro/ila)