Home NEWS Pelaku Pemerasan dengan Modus Sebar Foto Syur Diamankan Polda Kalteng

Pelaku Pemerasan dengan Modus Sebar Foto Syur Diamankan Polda Kalteng

byhttps://kaltengtv.com/author/gilang/redaktur 02
TERTUNDUK – Tersangka TS (30) diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap korban yang baru berusia 10 tahun.(foto humas/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan dan pengancaman menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya ke media sosial (medsos).

“Terduga pelaku berinisial TS (30) berhasil diamankan di kota asalnya Palembang Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan pemerasan terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran) umur 10 tahun warga Kota Palangka Raya,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (17/8/23) siang.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui meminta korban mengirimkan foto tanpa busana yang ternyata digunakan tersangka untuk memeras korban. “Kasus ini bermula saat tersangka dan korban berkenalan melalui grup whatsapp ‘Cari Doi’, hingga berlanjut dengan menjalin asmara,” tambah Erlan Munaji.

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto, menjelaskan, korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut, teperdaya bujuk rayu tersangka agar mau mengirimkan foto tanpa busana dengan janji hanya untuk privasi dan tidak disebarkan.

Sayangnya, usai mendapatkan foto syur korban, tersangka yang sudah punya anak dan istri tersebut mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang untuk keperluan tersangka. “Jika permintaan uang yang diminta tak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban ke grup whatshapp,” beber Setyo.

RILIS KASUS -Dipimpin Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji memperlihatkan barang bukti.(foto humas/kaltengtv.com)

Dari pengungkapan kasus tindak pidana siber ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gawai dan dua SIM card serta satu akun whatshapp yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar,” tutupnya.(hms/ila)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00