PERS RILIS –Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow memimpin pers rilis pengungkapan kasus pembakar lahan di Seruyan.(foto humas/kaltengtv.com)
SERUYAN –Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Seruyan berhasil menangkap dua terduga pelaku pembakar lahan. Keduanya berinisial ZI (39) dan BY (28).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, dalam keterangan resminya mengatakan berdasarkan data yang diterima, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan yang tergabung dalam Satgas Karhutla pelaku pembakaran lahan di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Seruyan.
“Penangkapan terhadap tersangka ZI dilakukan tanggal 20 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB di lahan milik SZ, Jalan Makmur Malang, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan,” terangnya.
Lebih lanjut, Erlan menambahkan bahwa penangkapan kedua terhadap tersangka BY juga dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WIB di lahan milik S, Jalan Bedikari II, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
“Penangkapan tersebut, dilakukan bedasarkan informasi dari masyarakat. Dimana telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan gangguan kamtibmas,” beber Erlan.
Dari penangkapan di dua TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar. “Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Erlan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) Perda Kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (hms/ila)