PALANGKA RAYA –Tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Palangka Raya akan dilakukan rolling. Kondisi itu pun mengharuskan 1.300 warga binaan dari tiga UPT Pemasyarakatan tersebut harus dipindahkan.
UPT Pemasyarakatan di Palangka Raya yang akan dipindah antara lain Lapas Kelas IIA yang semula di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,5 berpindah ke lokasi Lapas Perempuan Kelas IIA di Jalan Tjilik Riwut Km. 40,5. Kemudian, Lapas Perempuan Kelas IIA berpindah ke lokasi Rutan Kelas IIA di Jalan TJilik Riwut Kilometer 4,5. Sedangkan, Rutan Kelas IIA akan menempati lokasi Lapas Kelas IIA.
Dalam gelaran press release, Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Kalteng, RB Danang Yudiawan menyampaikan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan antara lain 110 orang dari 581 orang WBP di Lapas Kelas IIA. Kemudian 206 orang WBP ditambah satu anak bawaan dari Lapas Perempuan Kelas IIA, dan 525 Orang WBP dari Rutan Kelas IIA.
Sehingga, Lapas Kelas IIA akan ditempati 996 orang WBP yang tegabung dari WBP Rutan ditambah 471 WBP Lapas yang menyusul akan ikut dipindahkan.
“Besok pagi (Selasa, 12/9) akan kami mulai pemindahan, nanti juga dibantu oleh Polda Kalteng dengan satu Peleton anggota Brimobnya yang akan ikut langsung pengawalan di masing-masing Mobil Trans PAS dan Patwal untuk kelancaran lalu lintas,” sebutnya.
Danang menyebutkan, selain dari kepolisian, 100 Petugas Pemasyarakatan, anggota TNI, Babinsa dan Babinkamtibmas akan turut memantau proses pemindahan hingga pasca pemindahan.
Mewakili Gubernur Kalteng, Sahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menyambut baik adanya pemindahan lokasi UPT Pemasyarakatan ini untuk terbentuknya kondisi yang lebih baik.
“Ini kegiatan memanusiakan manusia. Ini langkah yang sangat baik sekali, kami berharap besok proses pemindahannya dengan sinergi dukungan semua pihak, dapat bisa berjalan lancar dan aman,” sebutnya.
Untuk diketahui, pemindahan ini berdasarkan surat Menteri Pan-RB perihal Persetujuan Penatataan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham dan Surat Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakat perihal Persiapan Operasional Perubahan Nomenklatur dan pembentukan Baru UPT Pemasyarakatan. (bro/ila)