PALANGKA RAYA –Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali dihadirkan pada sidang lanjutan kasus Tipikor yang menjerat keduanya, Selasa (3/10). Ada lima orang saksi yang dihadirkan yakni Kunanto anggota DPRD Kapuas, Fauny Hidayat Direktur Keuangan PT Indikator Keuangan Indonesia, Anggraini Manajer Keuangan Poltracking Indonesia, Fahrudin Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kapuas, dan Ina Isabela kabid pengairan Dinas PUPR-PKP Kapuas.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu, sempat terjadi keterangan berbeda antara saksi Kunanto dan saksi Ina Isabela. Pada keterangan saksi Kunanto disebutkan jika uang fee itu diterima oleh Ina Isabela yang akan diberikan kepada terdakwa I Ben Brahim.
Rupanya, dalam sidang yang menghadirkan saksi Ina Isabela justru banyak keterangan dalam BAP yang dibantah oleh saksi. Sementara terkait keterangan adanya pertemuan antara Saksi Kunanto dan saksi Ina Isabela justru dijawab dengan tidak ingat.
Situasi itu pun sempat membuat majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili cukup panas. Apalagi beberapa keterangan saksi mengaku lupa. “Saat itu saya memberi keterangan dalam keadaan panik Yang Mulia (majelis hakim, red), kalau saat ini keterangan saya bisa dipastikan karena sudah disumpah,” ungkap saksi.
Sementara itu, usai mendengar keterangan para saksi, Terdakwa I Ben Brahim S Bahat mengaku membantah saksi. Termasuk mengenai adanya permintaan fee. “Saya sangkal semua. Saya juga tidak ada memerintahkan untuk memusnahkan catatan. Kemudian, tiga proyek itu saya tidak pernah mengintervensi,” tegas Ben.(ila)