Home NEWS Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Ribuan Oli Palsu di Palangka Raya

Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Ribuan Oli Palsu di Palangka Raya

byhttps://kaltengtv.com/author/gilang/redaktur 02
DIAMANKAN –Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Plt Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin memperlihatkan barang bukti oli palsu.(foto humas/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduda palsu di Palangka Raya. Lantaran, diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan.

Pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak.

“Berdasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus, Polda Kalteng, Jumat sore (6/10).

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, diwakili Plt Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan lima tersangka.

Dari kelima pelaku tersebut, empat diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya. Empat orang ini diamankan atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu. Dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.

Sedangkan pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu. Terdapat sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil. Saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.

“Dari ke dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu,” tambahnya.

Para pelakuk akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 Miliar,” tutupnya. (hms/ila)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00