PALANGKA RAYA -Tim gabungan pencegahan dan penanganan gangguan ketertiban umum, ketentraman umum, ketentraman mendapati tiga pasangan tidak resmi berada di dalam kos berduaan. Tiga pasangan ini berada di kos Jalan Borneo I Kota Palangka Raya, Kamis (2/11). Mereka pun langsung didata dan mendapat pembinaan dari tim gabungan.
Atas kejadian itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Palangka Raya Berlianto Berlin menegaskan kepada pengelola barak dan kost tidak memperolehkan ataupun menerima pengunjung yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri.
“Untuk pengelola kos, seharusnya lebih diperketat pengawasannya. Sebab apabila terjadi hal yang diluar dugaan, itu akan mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Berlianto juga menegaskan semua pihak dapat mematuhi segala bentuk kewajiban yang telah diatur dalam produk hukum daerah Kota Palangka Raya. Perihal dua pasangan yang diamankan, pihaknya akan segera melakukan pendataan dan pembinaan.
“Penting juga masyarakat untuk berpatisipasi aktif dalam segala upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan,” katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan dari Kejari Kota Palangka Raya, Novita menuturkan bahwa pemilik kos seharusnya dapat memperketat pengawasan. Seperti meminta fotokopi KTP penyewa kos dan menghubungi pihak orang tua penyewa kos terlebih dahulu.
“Saya mengimbau pengelola barak dan kos agar tidak memperbolehkan menerima pengunjung atau yang menyewa barak/kos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri. Atau Keluarga agar dapat menjaga ketertiban umum dan Ketenteraman di lingkungan masyarakat setempat,” tutupnya. (*ham/kapos/ila)