KUALA KAPUAS –Ema Sri Noviarti (32), menjadi otak penipuan dan penggelapan. Perempuan asal Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas ini menggelapkan puluhan motor.
Tersangka berhasil diamankan Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas. Diketahui, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Rifal Ariady (28) yang juga merupakan warga Anjir Serapat Tengah.
“Benar sudah diamankan tersangka Ema Sri Noviarti dan Rifal Ariady, karena penipuan serta penggelapan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Kasatreskrim menjelaskan kejadian penggelapan terjadi pada September 2023. Kronologis berdasarkan hasil audit dari pihak PT Bussan Auto Finance (PT. BAF) Kantor Griya Kapuas, ditemukan adanya seseorang karyawan surveyor atas nama Rifal Ariady yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor.
Identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja. Kemudian sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut, melainkan untuk mereka tersangka.
Atas kejadian tersebut pihak PT BAF mengalami kerugian sebesar Rp81.957.121, sehingga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. “Hasil pengakuan dari para tersangka, bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus terhadap sekitar 45 sepeda motor,” bebernya.
Kasatreskrim mengakui otak penipuan dan penggelapan murni tersangka Ema, sementara tersangka Rifal adalah karyawan di pembiayaan. Awal beraksi Mei dan Juni 2023. Selain tersangka juga diamankan bundel berkas Hasil Audit PT. Bussan Auto Finance Kantor Griya Kapuas. “Keduanya dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/kapos/ila)