PALANGKA RAYA -Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan kosmetik yang diduga illegal secara online. Polisi mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat yang berbeda. Kedua pelaku yang seluruhnya perempuan ini tersebut masing masing berinisial LO (30) seorang karyawan swasta dan YD (39) yang merupakan PNS.
“Kedua tersangka ini diamankan di dua TKP yakni Jalan Mentengdan Jalan G Obos Kota Palangka Raya, pada 22 November 2023,” terang Ronny.
Untuk barang bukti dalam perkara ini, ribuan produk kecantikan dalam bentuk seperti sabun, cream, tuner, serum atau body lotion dari berbagai merk seperti Smooth, andrea beuty dan Face Glow disita. Polisi juga menyita berbagai kapsul dan obat obatan seperti kapsul diet herbal, produk merk apotek cendana, produk cream perontik bulu dan tas merk Smooth Skin.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap akun Facebook milik tersangka dan juga handphone para tersangka,” ucapnya.(ila)