DIGIRING-Tersangka Tipinnarkoba ketika digiring ke lokasi Pres Rilis di Polresta Palangka Raya. (foto: zaki/kaltengtv.com)
PALANGKA RAYA-Terhitung waktu kurang dari 1X24 jam, Satuan Resease dan Narkoba (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika, dengan lima orang tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian, serta hasil barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu pada Kamis sore (13/7) hingga Jum’at dini hari (14/7).
Dalam Pres Rilis, Selasa pagi (18/7) di Polresta Palangka Raya, Wakil Kepala Polresta Palangka Raya AKBP Andiyatna menjelaskan kasus dimulai dari tersangka ES yang diamankan hari Kamis pukul 15.00 WIB di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20,27 gram.
Lanjut Andiyatna, kemudian dilakukan pengembangan kasus hingga diamankan tersangka RP di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi dengan barang bukti narkotika seberat 10,25 gram. Selanjutnya tersangka MA dan AP pada pukul 21.30 WIB di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi dengan barang bukti narkotika seberat 50.64 gram.
BARBUK-Wakapolresta Palangka Raya, Andiyatna saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 730 gr. (foto: zaki/kaltengtv.com)
Terakhir, tersangka LP yang diamankan pada Jum’at (14/8) pukul 02.15 WIB, di Jalan Dr Sutomo dengan barang bukti seberat 649 gram. Hingga total berat kotor narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 730,16 gram.
“Berdasasrkan hasil pemerikaaan kami, para tersangka ini membeli narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibeli dari Sampit dengan cara memesan terlebih dahulu , yang kemudian dimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri dan untuk diedarkan kembali di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya,” ungkap Wakapolres.
AKBP Andiyatna juga menyampaikan pihaknya mengamnkan barang bukti lain seperti handphone, plastik klip, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengungkapan lainnya dari kasus yang baru diungkap ini,” tutupnya. (bro/ila)