Anggota Satreskrim Polres Kapuas yang mengamankan terlapor Insyar di rumahnya.(foto Satreskrim Polres Kapuas/kaltengtv.com)
KUALA KAPUAS –Terlapor Insyar (54) berakhir ditangkap tim buser Satreskrim Polres Kapuas di rumahnya Jalan Anatsari Gang 07 RT 010, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Hal itu karena ia sempat melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap tetangganya yakni korban Hairuni (40).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menuturkan penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari kejadian pada 14 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 wib. saat itu, korban sedang berbaring di kamar rumahnya Jalan Antasari RT 10 RW 004, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Saat asyik berbaring, terlapor lewat rumah menggunakan mobil truk dengan kencang mengakibatkan rumah korban bergetar.
“Korban pun kesal. Sekitar selang 30 menit terlapor datang kembali membawa truk miliknya masuk ke dalam Gang 7. Korban langsung keluar rumah menegur terlapor sambil memanggil untuk berhenti dahulu. Terlapor memang berhenti tetapi langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang ada di dalam truk miliknya seraya berkata kepada korban “Apa ikam? Ikam dua kali sudah menagur, laju aku ni? (apa kamu? kamu sudah dua kali menegur, kencang aku ini?),” ucap kasatreskrim memperagakan percakapan korban dan terlapor.
Korban pun menjelaskan, jika akibat kencangnya truk yang melintas membuat rumahnya bergetar, dinding rumahnya retak dan plafon yang terbuat dari gypsum pun banyak yang pecah. Ucapan ini dibalas oleh terlapor, ia meminta korban untuk tidak tinggal di lingkungan perumahan tersebut.
Saat itu, terlapor pun tersulut emosi sambil melayangkan parang yang dibawanya. Ia berujar rugi bila tidak menebas korban. Terlapor melayangkan pukulan ke wajah korban.
“Hal itu mengakibatkan lubang hidung sebelah kiri korban mengeluarkan darah. Atas hal itu korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Kapuas. Sehingga ditindaklanjuti dengan diamankan terlapor. Barang bukti senjata tajam jenis parang, dan terlapor disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/ila)