PALANGKA RAYA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi untuk diperiksa dalam sidang peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni, Kamis (14/9).
Pada agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi. Saksi yang pertama kali yakni Direktur perusahaan perkebunan sawit bernama PT Dwie Warna Karya, Kiki Okta Nugraha beserta Manajer Akuntansi Elvina Septiani.
Dalam kesaksian kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Achmad Peten Sili di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, saksi Kiki Okta dan saksi Elvina Septiani keduanya menyatakan tidak mengetahui dengan pasti keluar-masuknya uang perusahaan kepada terdakwa I Ben Brahim.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan dan kesaksian mantan supir Ben Brahim yakni Krstian Adicandra bahwa terdakwa I pada Tahun 2017 menerima uang melalui rekeningnya dari perusahaan sawit ini tiap bulan Rp75Juta selama 10 bulan.
“Keputusan pengeluaran uang perusahaan berada di Bidang Keuangan dan Bidang Opersional perusahaan secara langsung, melalui Pak Salim bin Abdurrahman, orang Malaysia,” jawab Kiki Okta saat ditanya mengenai keputusan pengeluaran uang perusahaan oleh majelis hakim.
Saksi Elvina Septiani mengatakan tugasnya sebagai Manajer Accounting hanyalah melakukan pembukuan setiap akhir bulan terkait uang masuk dan uang keluar serta keuntungan bersih perusahaan, namun tidak mengetahui secara detail nama pengirim dan penerima uang dalam pembukuan.
“Saya hanya mengatur uang masuk atau keluar yang di bawah nominal Rp30 juta, selebihnya dilakukan oleh kantor pusat,” terangnya.(bro/ila)