KPU Kalteng: Kepala Daerah Daftar Bacaleg, Harus Mundur dari Jabatan
PALANGKA RAYA -Terhitung lima hari setelah dibuka, sudah ada tiga orang yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Sampai hari kelima ini sudah ada tiga calon anggota DPD yang melaksanakan pengajuan pendaftaran. Untuk partai politik belum ada. Informasinya nanti tanggal delapan di hari Senin aka nada lagi yang mendaftarkan sebagai anggota DPD RI”, ujar Ketua KPU Kalteng Harmain.
Ia menyampaikan pihaknya siap menyambut para calon pendaftar yang akan mendaftar sesuai jadwal tanggal 1-14 Mei 2023.
“Kita berharap nanti partai politik itu berkoordinasi terlebih dahulu terkait kapan parpol tersebut akan melaksanakan pendaftaran. Kita akan lakukan pengecekan, supaya proses berjalan lebih mudah dan tidak menumpuk, jadi mengatur waktunya,” ujar Harmain.
Ia juga menegaskan kepada bakal calon yang sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk wajib melakukan pemunduran diri dari jabatan yang dipangku. Dimulai dengan menunjukkan surat pengunduran diri saat melakukan pengajuan pendaftaran. (zaki/KTV)