PALANGKA RAYA –Meski Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023, tetapi Pemerintah Indonesia rupanya belum mencabut status serupa. Kementerian Kesehatan RI mengaku masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo.
“Untuk mencabut itu perlu pengumuman resmi dari Presiden. Kita harapkan agar teman-teman bisa sabar menunggu dari Kemenkes atau Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi. Untuk waktunya tentu saja kita akan menunggu kepastian dari Kemenkes maupun dari Bapak Presiden,” kata Juru Bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Selasa (9/5).
Untuk diketahui, status Covid-19 di Indonesia diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
WHO ditegaskannya tidak mencabut status Covid-19, tetapi mencabut kedaruratan Covid-19. Ada beberapa parameter alasa pencabutan tersebut seperti tingginya tingkat imunitas masayrakat. “Dihentikannya status emergency ini tidak berarti Covid-19 bukan ancaman global, ini masih ada. Tetapi saat ini direkomendasikan upaya transisi, dari emergency ke tidak emergency lagi,” tambahnya.(ktv)