Home NEWS Sidang Mafia Tanah, Saksi Sempat Curiga Verklaring itu Palsu

Sidang Mafia Tanah, Saksi Sempat Curiga Verklaring itu Palsu

byhttps://kaltengtv.com/author/aditbosan/aditbosan

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri Palangka Raya lanjutkan sidang terdakwa Masi Goening Sous atas kasus pemalsuan surat tanah. Sidang lanjutan tersebut dengan agenda Pemeriksaan Saksi, Rabu (10/5)

Sebelumny, Senin (8/5) kemarin dengan agenda yang sama telah digelar sidang dengan menghadirkan beberapa orang Saksi dari Jaksa Penuntun Umum. Sedangkan dalam sidang lanjutan ini kembali menghadirkan Sembilan orang saksi atas nama Suratno alias Ratno, Ketua Ormas Kalteng Watch Ir. Men Gumpul, Arif Rahman Hakim, Irwan, Iry Fauzi, Subhan Noor merupakan Lurah Bukit Tunggal), Suswo, Heri Suwardi S Deham, dan Donny.

Proses pemeriksaan saksi lanjutan hingga pukul 18.00 WIB baru dua saksi yang memberi keterangan, yaitu Suratno dan Men Gumpul. Sedangkan saksi lainnya dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB. Adapun Sidang Pemerikasan Saksi dipimpin oleh hakim Agung Sulistiyono.

Saat dimintai keterangan oleh hakim, Men Gumpul memberikan kesaksian terkait awal keterlibatan dirinya dalam perkara ini. Ia menyatakan pernah dihubungi Suratno yang merupakan salah seorang pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah di Jalan Hiu Putih.

Men Gumpul yang juga merupakan ketua RT menerangkan dirinya memiliki dua contoh dokumen verklaring asli versi yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda sebelum tahun 1942. Men Gumpul menunjukkan kepada majelis hakim dua dokumen yang dipegangnya tesebut. Adapun dokumen tersebut adalah dokumen verklaring yang berada di Pulang Pisau dan Banjarmasin, yakni keluaran tahun 1941 dan 1938.

Ia menyatakan dalam dua surat verklaring tersebut diketahui memiliki ciri khas yang sama. Pada bagian kanan surat verklaring berisi keterangan surat yang ditulis dalam bahasa Belanda. Sedangkan bagian kiri surat ditulis dalam abjad huruf Arab atau bahasa daerah setempat.

“Verklaring itu saja kan bahasa Belanda dan dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda sebelum 1942, sedangkan pemerihan Belanda pergi (dari Indonesia) pada tahun 1942. Jadi menurut kami setelah tahun 1942 tidak ada lagi yang namanya verklaring”, terang Men Gumpul.

Selain itu, di setiap verklaring yang asli ada tanda khusus yakni logo dua singa saling berhadapan, dan ada banyak lagi dasar bagi Men Gumpul menduga surat verklaring milik Madi adalah Palsu. Seperti terkait ukuran luas tanah 800 hektare yang tertera dalam surat verklaring. Selain itu disebutnya bahwa ukuran yang dipakai dalam surat verklaring asli versi Belanda menggunakan ukuran depan.(zaki/ktv)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00