
PALANGKA RAYA –Sempat beredar informasi jika Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu wilayah yang menetapkan kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan. Sayangnya, hal itu tidak dibenarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng.
Kepala Bidang Pajak Daerah pada Bapenda Kalteng Robert Coven ketika dikonfirmasi KaltengTV.com dikantornya, Senin (15/5), memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Robert menyebutkan bahwa Pemprov Kalteng belum mengeluarkan kebijakan tersebut. Justru saat ini masih dalam tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Mungkin data tersebut (penetapan wilayah penghapusan pajak progresif, red) diambil ketika Pemprov Kalteng mengadakan program pemutihan pada tahun 2022, belum kebijakan yang sifatnya secara permanen”, katanya.(zaki/ktv)