PALANGKA RAYA –Persidangan perkara pemalsuan surat verklaring tanah yang mendakwakan MGS (70) di Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah mencapai tahapan pembacaan pembelaan terdakwa atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin sore (19/6).
Dalam agenda sidang tersebut, MGS menyampaikan dakwaan dan tuntutan kepadanya dari JPU adalah tidak benar. Ia minta dibebaskan oleh majelis hakim.
“Saya keberatan dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. Oleh sebab itu saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dakwan dan tuntutan JPU tidak dikabulkan atau bebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan. Saya memohon dengan kerendahan hati,” sebutnya kepada majelis hakim.
Kuasa hukum MGS, Mahdiannor kepada awak media juga menyampaikan berdasarkan fakta persidangan dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan. Disampaikannya, tuntutan delapan tahun JPU juga kehilangan arah, alias tidak ada pijakan hukum.
“Tuntutan JPU kehilangan arah. Menuntut delapan tahun penjara kepada terdakwa MGS itu melebihi pasal yang disebutkan yang ancamannya enam tahun dan empat tahun penjara. Dalam hal ini jaksa keliru. Jadi, pledoi ini mengurai dakwaan, tuntutan dan fakta persidangan,” ungkapnya.
Mahdiannor yakin hakim akan memutuskan berdasarkan rasa keadilan, dan meminta dibebaskan dari hukum serta pemulihan rehabilitasi nama baik terdakwa.(bro*/ila)