Home NEWS MGS Keberatan Dituntut delapan Tahun Penjara, Minta Dibebaskan

MGS Keberatan Dituntut delapan Tahun Penjara, Minta Dibebaskan

byhttps://kaltengtv.com/author/aditbosan/aditbosan
TAHANAN –Terdakwa MGS saat diantar keluar dari ruang tahanan PN Palangka Raya setelah mengikuti persidangan pembelaan terdakwa. (Foto: Zaki/KaltengTV.com)

PALANGKA RAYA –Persidangan perkara pemalsuan surat verklaring tanah yang mendakwakan MGS (70) di Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah mencapai tahapan pembacaan pembelaan terdakwa atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin sore (19/6).

Dalam agenda sidang tersebut, MGS menyampaikan dakwaan dan tuntutan kepadanya dari JPU adalah tidak benar. Ia minta dibebaskan oleh majelis hakim.

“Saya keberatan dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. Oleh sebab itu saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dakwan dan tuntutan JPU tidak dikabulkan atau bebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan. Saya memohon dengan kerendahan hati,” sebutnya kepada majelis hakim.

Kuasa hukum MGS, Mahdiannor kepada awak media juga menyampaikan berdasarkan fakta persidangan dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan. Disampaikannya, tuntutan delapan tahun JPU juga kehilangan arah, alias tidak ada pijakan hukum.

PEMBELAAN-Terdakwa MGS ketika membacakan pembelaan atas tuntutan JPU kepada majelis hakim. (Foto: Zaki/KaltengTV.com)

“Tuntutan JPU kehilangan arah. Menuntut delapan tahun penjara kepada terdakwa MGS itu melebihi pasal yang disebutkan yang ancamannya enam tahun dan empat tahun penjara. Dalam hal ini jaksa keliru. Jadi, pledoi ini mengurai dakwaan, tuntutan dan fakta persidangan,” ungkapnya.

Mahdiannor yakin hakim akan memutuskan berdasarkan rasa keadilan, dan meminta dibebaskan dari hukum serta pemulihan rehabilitasi nama baik terdakwa.(bro*/ila)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00