PALANGKA RAYA-Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mendapati dua unit truk pembawa pasir yang sempat mengakibatkan kemacetan di Jalan Ir Soekarno, Kota Palangka Raya, Rabu pagi (21/6).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan ketika dikonfirmasi KaltengTV.com melalui telepon mengatakan pihaknya dengan cepat sudah melakukan pemeriksaan secara langsung ke lokasi. Akhirnya ditemukan fakta kedua truk tersebut mengangkut material pasir dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pihaknya juga memeriksa Kartu Uji KIR dan diketahui KIR kendaraan tersebut sudah habis masa berlaku. Sebelumnya dua kendaraan tersebut sudah ditilang di Jembatan Timbang di daerah Anjir, perbatasan Kalsel-Kalteng.
“Kami temukan ini tidak lulus KIR nya dan sudah ditilang di Anjir. Semua kendaraan truk ini kami arahkan kembali ke Banjarmasin untuk ditindaklanjuti PKB Dishub Kota Banjarmasin,” ucapnya via telepon.
Kadishub juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan niaga antar kota untuk selalu memastikan kendaraan angkutan yang sudah lolos Uji KIR. “Saya berharap agar aturan yang sudah dibuat dapat ditegakkan bersama-sama,” tutupnya. (bro/ila)