PALANGKA RAYA –Pemerasan ini bermula dari SL (30), seorang janda asal Bandung, Provinsi Jawa barat ini berkenalan dengan seorang cowok yang mengaku berdinas di Satbrimob Polda Kalteng. Keduanya sepakat untuk menjalani pacaran jarak jauh. Bandung dan Kalteng.
Selama berkenalan itu, SL tidak mengetahui jika akun medsos milik si laki-laki ternyata akun palsu. Foto yang digunakan selama ini adalah foto salah satu personel Polda Kalteng. Bahkan, keduanya pun sempat melakukan video call sex (VCS).
“Korban terpengaruh bujuk rayu, dijanjikan akan dinikahi. Lalu, mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS),”ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Erlan Munaji melalui rilis, Selasa siang (4/7).
Tidak sampai di situ, pelaku juga merayu korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Alasannya, digunakan untuk mengurus mutasi ke Polda Jabar. Biar dekat dengan korban. “Korban mau mengirimkan uang sebesar Rp 9 Juta. Bulan berikut, pelaku minta dikirimi lagi dengan alasan uang untuk pengurusan mutasi kurang. Di sini, korban mulai curiga dan tidak mau menuruti permintaan pelaku,” ucap Erlan.
Permasalahan pun bertambah. Karena tidak dituruti, maka pelaku mengancam SL bahwa ia akan menyebarkan video syur yang direkam pada saat VCS. Pelaku meminta uang Rp38 Juta agar video syurnya dihapus.
Merasa diancam video syurnya disebarkan dan diperas, kemudian SL curhat online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.”Setelah diprofiling ternyata akun akun tersebut adalah akun palsu dan pelaku adalah Brimob gadungan,” tambahnya.
Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada pelaku bahwa menyebarkan video pornografi dan pemerasan dapat diproses hukum. “Alhamdulillah, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarakankan kepada korban agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar atau ke Polrestabes Bandung guna diproses hukum,” pungkasnya.(hms/ila)