Home NEWS Korban Pemerasan VCS di Kalteng Makin Marak, Hingga Juni Sudah 38 Kasus

Korban Pemerasan VCS di Kalteng Makin Marak, Hingga Juni Sudah 38 Kasus

byhttps://kaltengtv.com/author/aditbosan/aditbosan
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji. (foto humas/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA-Kejahatan siber Video Call Sex (VCS) kini semakin marak terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya hingga Juni 2023, sudah ada 38 masyarakat menjadi korban pengancaman dengan modus VCS di sepanjang tahun 2023.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan dari 38 korban kejahatan siber itu hanya empat orang yang berhasil diperas oleh terduga pelaku.

“34 korban lainnya tidak berhasil diperas, karena korban dengan cepat melaporkan ke Bidhumas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Erlan juga menerangkan uang yang berhasil diperas para terduga pelaku dari keempat korban tersebut mencapai Rp56 juta. Beberapa korban dalam sekali mengirimkan uang langsung dengan nominal besar. Mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta.

“Jadi pelaku ini modusnya mencari targetnya di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan mudahnya uang belasan juta tersebut dikirim pelaku. Sebab, dari 38 korban tersebut ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, karyawan hingga pelajar dengan rentang usia antara 16 hingga 53 tahun.

Untuk itu Erlan menyebutkan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara langsung ke masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.

“Yang harus dilakukan korban ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor ke polisi. Lapor ke Bidhumas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, pelaku pengancaman dan pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 tentang pornografi dan KUHP pasal 482 tentang pemerasan.

“Stop melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos, karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke Polisi,” tutupnya.(bro/ila)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00