
TABUHAN GANDANG-Dirjen KI, Min Usihen (tengah) saat menabuh gendang tanda dibukanya kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK. (foto zaki/kaltengtv.com)
PALANGKA RAYA – Berbicara mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sama saja berbicara mengenai kekayaan budaya daerah. Baik dalam bentuk benda atau tak benda yang sama-sama memiliki urgensi untuk dilindungi. Salah satu perlindungannya yaitu melalui pencatatan KIK yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menanggapi hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK dalam rangka memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan pencatatan KIK di Kalteng sebagai pelindungan defensive yang memperkuat database KIK Nasional, Selasa (8/8), di Ballroom Swiss-Belhotel Danum.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen saat membuka secara resmi kegiatan menyampaikan KIK amat penting dilindungi mengingat merupakan warisan budaya leluhur Indonesia yang sangat luas, beragam yang secara umum dianggap sebagai aset dan memiliki nilai ekonomi.
“Memang tahun ini di Kalteng belum ada KIK yang tervalidasi, namun di tahun 2020 sampai 2022 kemarin sudah ada 30 KIK yang terdaftar, 13 yang sudah tervalidasi, dan 17 lainnya masih dalam proses. Kami berharap semakin banyak aset budaya milik masyarakat yang didaftarkan, agar bisa terkenal luas dan lebih bernilai,” sebut Dirjen KI kepada awak media.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra dalam laporannya menyampaikan ada sebanyak 116 peserta yang diundang dan menghadiri secara langsung yang terdiri dari Stakeholder terkait sebanyak 86 Orang dan kepala desa/lurah/camat sebanyak 51 Orang.
“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah baik dari kabupaten/kota dan provinsi untuk membentuk peraturan daerah (Perda) yang dapat mendukung semakin banyaknya KIK yang terdaftar dan tervalidasi, dan akan berdampak pada masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.(bro/ila)