PALANGKA RAYA –Rapat Paripurna Ke-11 Masa Pesidangan II Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kembali digelar, Senin (21/8), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Rapur tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak. Agenda rapur kali ini yaitu mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2023.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo yang hadir menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023. Edy menyampaikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, dan perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023.
“Kami juga disusun untuk mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah,” sebutnya.
Wagub menyebutkan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalteng dengan DPRD Kalteng.
Lebih lanjut disampaikan, pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan”, pungkasnya.(hms/bro*)