Home NEWS Saksi dari PDAM Kapuas Kerap Diminta Cairkan Uang, Ternyata untuk Ben Brahim

Saksi dari PDAM Kapuas Kerap Diminta Cairkan Uang, Ternyata untuk Ben Brahim

byhttps://kaltengtv.com/author/aditbosan/aditbosan
DISUMPAH- Saksi Nunik, setelah diambil sumpah di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Tipikor Palangka Raya. (foto zaki/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA –Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyangkut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai terdakwa I beserta istrinya Ary Egahni sebagai Terdakwa 2 masih berlanjut di tahap pembuktian, Selasa (10/10), di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi yakni Nunik Pungkaswati, Mantan Manajer Umum dan Keuangan PDAM Kapuas. Kemudian, Muhammad Ismail Zulkhaido Supervisor Kas PDAM Kapuas, Abdul Hamid sebagai mantan tenaga honorer PDAM Kapuas, dan Papuk Pudjang sebagai Marketing PT Dwi Utama Teknis Mandiri.

Dalam fakta persidangan dengan saksi Nunik, terkuak kesaksian dirinya yang mengaku kerap diminta mencairkan uang dari rekening perusahaan (PDAM Kapuas), dengan dibantu saksi Muhammad Ismail Zulkhaido alias Edo, atas perintah Mantan Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono.

“Apakah benar saudara diperintahkan oleh Agus Cahyono untuk mengeluarkan sejumlah uang dari dana PDAM Kapuas untuk diserahkan ke Agus Cahyono?” tanya JPU kepada saksi Nunik. “Ya, betul,” jawab saksi kepada Majelis Hakim yang diketuai hakim Achmad Paten Sili.

Dari beberapa kesaksiannya, saksi Nunik pun membenarkan aliran uang dari PDAM kepada Terdakwa I Ben Brahim yang jika dijumlahkan senilai lebih dari Rp1,6 Miliar.

Saksi Nunik pun membenarkan dirinya pernah diperintah oleh Agus Cahyono untuk memusnahkan catatan keuangan dan alat komunikasi handphone milik saksi setelah tersebar isu diperiksanya Bupati Kapuas oleh KPK.

SIDANG LANJUTAN –Terdakwa II Ary Egahni terlihat menangis usai mengikuti persidangan pagi hari.(foto zaki/kaltengtv.com)

“Saya diperintahkan oleh pak Agus Cahyono untuk mengeluarkan dana. Saya minta ke Edo untuk mencairkan, kemudian Edo serahkan tunai ke Heri Wibowo. Dari Heri diserahkan ke ajudan Ben Brahim,” jelas saksi Nunik saat diminta oleh majelis hakim menerangkan pernyataan dari BAP Penyidik.

Namun di dalam persidangan, Nunik pun beberapa kali juga sulit menjelaskan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Hal itu membuat majelis hakim menilai saksi Nunik bermain-main di ruang sidang dan enggan berkata jujur.

“Saudara ini ingin bermain-main dengan kami? Membuat kami pusing di sini? Seandainya saudara itu berkata apa adanya saja, dengan logis dan jelas, lancar aja ini persidangan,” tegas ketua hakim kepada saksi.(bro/ila)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00