PALANGKA RAYA –Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mengeluarkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023, melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023.
Program pemutihan pajak tersebut diketahui berlaku khusus untuk kendaraan bermotor ber-plat Kalimantan Tengah (KH). Adapun pemutihannya berupa pembebasan denda, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif yang berlaku dari tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023.
“Saat ini kami (Badan Pendapatan Daerah Kalteng, red) melakukan inovasi-inovasi, termasuk program pemutihan denda pajak dari kebijakan gubernur. Yang mana ini untuk meringankan beban masyarakat yang pada saat ini kondisi ekonomninya sangat prihatin,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, Selasa (3/10).
Anang juga menyebutkan program tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan potensi pajak daerah dan meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak.
“Kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah seperti ini, maka stagnan, orang tidak mau bayar. Apabila kita (Pemprov Kalteng, red) memberikan keringanan, maka masyarakat ada minat dan motivasinya untuk membayar pajak,” pungkasnya.(bro/ila)